Nilai Pemkot Bandung Langgar Kesepakatan, Warga RW 11 Tamansari Akan Demo

Surat itu tidak diberikan langsung ke warga. Melainkan ditempel di gudang penyimpanan barang warga secara diam-diam.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Nilai Pemkot Bandung Langgar Kesepakatan, Warga RW 11 Tamansari Akan Demo
Seorang warga RW 11 Tamansari Kota Bandung yang menolak proyek pembangunan rumah deret menunjukan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan dari Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). [Suarajabar.id/Emi La palau]

SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung yang menolak proyek pembangunan rumah deret kembali mendapat surat pemberitahuan ancaman pembongkaran paksa. Kali ini, Satpol PP Kota Bandung mengancam akan membongkar gudang penyimpanan barang warga.

Surat pemberitahun dari Satpol PP Kota Bandung ditemukan warga pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Surat itu tidak diberikan langsung ke warga. Melainkan ditempel di gudang penyimpanan barang warga secara diam-diam.

Salah seorang warga, Ade, yang pada saat hari penempelan berada di gudang tersebut bahkan tidak mengetahui adanya penempelan surat yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. Ia mengaku tidak melihat orang yang menempelkan surat tersebut.

Surat Pemberitahuan (SP) Pembongkaran Bangunan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan Nomor: HK.09.02/1264-Satpol.PP/X/2020 salah satu poinnya adalah warga diminta agar segera membongkar bangunan yang didirikan di kawasan Jalan Kebon Kembang RW 11 Kelurahan Tamansari.

Baca Juga:Protokol Kesehatan Ketat Reduksi Potensi Penyebaran Covid-19 di Bioskop

Apabila dalam jangka waktu 3 X 24 jam ternyata warga tidak melaksanakan sebagaimana surat, maka Pemkot Bandung akan melaksanakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat tersebut, warga RW 11 Tamansari menjadi sangat cemas dan khawatir akan kembali mengalami penggusuran paksa dan kekerasan oleh aparat.

“Terkait surat yang ditempel di gudang rongsokan, pas hari H saya kebetulan dari pagi sortir barang, sampai azan Zuhur masih di situ, tapi pada saat ada penempelan tidak tahu,” ungkap Ade dalam konferensi pers di reruntuhan RW 11, Tamansari Bandung, Kamis (15/10/2020).

Warga sempat mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Satpol PP Bandung Wetan, pada Rabu (14/10/2020) kemarin dan pihaknya mendapat jawaban keaslian surat. Ketika menempelkan surat, pihak Satpol PP mengaku tidak ada warga di dalam gudang tersebut.

“Kemarin kita konfirmasi kalau yang dibilang nempel tahu kalau ada barang-barang di situ, katanya tidak ada siapa-siapa, saya ada padahal sampai jam 13.00 WIB, katanya ditempel jam 11.00 WIB. Tapi baru ketahuan pada saat sore,” ungkapnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Direktur Bank Bukopin

Sementara itu, warga lainnya, Eva Eryani mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Kota Bandung untuk menemui warga. Namun sampai saat ini belum terealisasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak