Belajar di Youtube, GG Tanam Bibit Ganja yang Didatangkan dari Amerika

Kepada polisi GG mengaku mempelajari teknik budidaya ganja dalam ruangan dari Youtube. Bibitnya ia beli secara daring dari penjual di Amerika.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 19 Oktober 2020 | 13:16 WIB
Belajar di Youtube, GG Tanam Bibit Ganja yang Didatangkan dari Amerika
Penyidik dari Polda Jabar menunjukan barang bukti tanaman ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari rumah kontrakan tersangka GG di Sekaloa, Kota Bandung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Senin (19/10/2020).

SuaraJabar.id - Seorang pria bernama GG diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar di kontrakannya baru-baru ini. Dari kamar kontrakannya, polisi menemukan tanaman ganja yang dibudidayakan menggunakan teknik menanam dalam ruangan menggunakan bantuan lampu ultraviolet.

Kepada polisi GG mengaku mempelajari teknik budidaya ganja dalam ruangan dari Youtube. Bibitnya ia beli secara daring dari penjual di Amerika.

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, saat diamankan petugas juga menemukan ratusan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu.

Menurutnya GG ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Sekeloa Utara, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Penangkapan GG dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herry Afandi.

Baca Juga:Meski Ditanam di Perbukitan Barisan, Ladang Ganja 1 Ha Berhasil Dilacak

"Pelaku ini merupakan pengembangan tanaman ganja. Dia melakukan praktik tanam ganja di rumah kontrakannya, dengan bantuan sinar ultraviolet lampu jadi di ruangan tertutup kemudian dikasih bilik supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," ujar Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, di Mapolda Jabar, Senin (19/10/2020).

Adapun teknik tanam ganja itu, dipelajari pelaku melalui media sosial YouTube. Untuk bibit ganja yang ditanamnya, pelaku mendapatkan dengan cara memesan di media sosial Instagram dari Amerika Serikat.

"Biji ganjanya cukup banyak juga yang dia peroleh dibeli melalui Instagram katanya dibeli bijinya dari Amerika Serikat, ada akun pribadi yang bisa langsung di kontak. Kemudian bisa memesan biji ganjanya," ucap dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah selama satu bulan menanam ganja. Belum dapat diketahui apakah ganja tersebut untuk digunakan secara pribadi atau kembali dijualbelikan.

Akibat perbuatannya, GG disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:Ditanya Sudah Nikahi Nathalie, Sule: Nonton Aja di Sule Channel Ya

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini