SuaraJabar.id - Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak dapat hadir dalam sidang pembacaan vonis para terdakwa kasus Sunda Empire. Alhasil sidang putusan kasus itu, harus ditunda.
"Hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa mendatang tanggal 27 Oktober 2020," ujar Majelis Hakim Mangapul Girsang di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/10/2020).
Alasan tidak hadirnya dua hakim lainnya dalam sidang dikarenakan satu hakim tengah menjalani cuti. Kemudian satu lainnya sedang menjalani dinas luar.
"Ketua Majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi dan kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti," katanya.
Baca Juga:Viral Kursi Gaming Bak Singgasana Raja, Warganet: Milik Sunda Empire Ini
Pada sidang hari ini, tiga terdakwa yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum tidak dihadirkan di ruang sidang. Mereka mengikuti sidang secara daring.
Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire itu sudah dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas perbuatannya membuat berita bohong dan membuat keonaran. Ketiganya terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Pemerintah Tahu Siapa Dibalik Demo Tolak UU Ciptaker: Kadrun, Sunda Empire?