Ancam Tak Keluarkan SKCK Pelajar yang Ikut Demo, Polisi Disorot Ombudsman

"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo,"

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:02 WIB
Ancam Tak Keluarkan SKCK Pelajar yang Ikut Demo, Polisi Disorot Ombudsman
Para pelajar yang ikut aksi 1310 saat ditangkap dan disoraki polisi. (Suara.com/Bagaskara)

"Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Menurut dia, dengan membuka pengawasan terhadap proses penyelidikan ke masyarakat, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ) bisa menyampaikan seluruh proses pemeriksaannya secara transparan dan akuntabel.

Dengan keterbukaan ini, lanjut Teguh, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.

"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh.

Baca Juga:Wajib Waspada! Ini 20 Lokasi Rawan Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya

Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan adanya tindakan kepolisian di bawah koordinasi Polda Metro Jaya yang mengancam akan mempersulit dikeluarkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.

Dari 69 orang yang ditahan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu.

Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. [Antara]

Baca Juga:PKS dan Demokrat Ditantang Buruh: Jangan Berlindung di Balik Massa Aksi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak