Korupsi RTH Kota Bandung, Eks Anggota DPRD Qomar Divonis 6 Tahun Penjara

Qomar dan Kadar Slamet divonis hakim Tipikor bersalah melakukan pidana korupsi terkait pengadaan tanah sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

Erick Tanjung | Welly Hidayat
Senin, 26 Oktober 2020 | 21:23 WIB
Korupsi RTH Kota Bandung, Eks Anggota DPRD Qomar Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung memvonis terdakwa bekas anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan penjara.

Qomar terbukti turut melakukan tindakan korupsi bersama koleganya ketika menjadi anggota DPRD Bandung, Kadar Slamet dalam perkara korupsi pengadaan tanah sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020).

Qomar juga dijatuhi hukuman tambahan terkait membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar. Bila Qomar tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita untuk dilelang membayar uang pengganti.

Baca Juga:Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili

"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," tegas hakim.

Untuk terdakwa Kadar Slamet juga dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Kadar pun turut diminta membayar uang pengganti, mencapai Rp9,29 miliar.

Bila Kadar tak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita dan dilakukan lelang untuk membayar uang pengganti.

"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

Setelah divonis majelis hakim, pihak terdakwa Kadar dan Qomar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga:KPK Kembali Panggil 5 Saksi Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini