Buruh Jawa Barat Desak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Dicopot

Pandemi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak menaikkan upah buruh. Buruh memiliki hak untuk dibayar dengan layak.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Buruh Jawa Barat Desak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Dicopot
Ribuan buruh demo di depan Gedung Sate Kota Bandung tolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai Upah Minimum 2021, Selasa (27/10/2020) (foto: Emi La Palau)

SuaraJabar.id - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Mereka mendesak agar Menterei Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya.

Pantauan Suarajabar.id di lokasi, buruh tersebut berasal dari Kasbi Jawa Barat, SPSI, SPN, FPSMI memadati depan halaman Kantor Gubernur hingga pukul 14.24 WIB.

Mereka sangat kecewa karena setelah UU Cipta Kerja, pemerintah justru menetapkan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.

“Menterinya harus diganti,” ujar salah seorang buruh dalam orasinya.

Baca Juga:43 Kecamatan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah, 1 Zona Hijau

“Teman-teman, rezim yang katanya berpihak kepada rakyat, bohong, inilah momen yang ditunggu oleh kawan-kawan sebagai pekerja, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus berjuang demi kesejahteraan,” ungkap yang lainnya.

Ketua Kasbi Jawa Barat, Sutaryanto mengungkapkan pihaknya menolak adanya surat yang dikeluarkan Menteri. Pasalnya pandemi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak menaikkan upah buruh. Buruh memiliki hak untuk dibayar dengan layak.

Jika pemerintah bersikap seperti itu, sama halnya memperlakukan buruh bukan sebagai manusia. Pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan kaum buruh.

“Itu artinya buruh tidak diperlakukan sebagai manusia. Kalau tidak naik kita hanya dianggap sebagai mesin produksi, buruh hanya sebagai bensinnya, hanya butuh mesin yang dijalankannya, tapi tidak memperhatikan kesejahteraan buruh ke depannya,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.

“Kami menuntut Upah minumum 2021 itu tetap naik, minimalnya seperti kemarin 8,8 persen,” imbuhnya.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Kota Depok Satu-satunya Daerah Zona Merah Covid-19 di Jabar

Sutaryanto mengungkapkan pihaknya masih akan terus memperjuangkan hak buruh, karena pemerintah dianggap telah keterlaluan. Pasalnya beberapa belum usai kebijakan UMSK dan Omnibus Law, kini surat edaran tidak menaikkan Upah Minimum 2021 kembali dikeluarkan.

“Kita akan adakan konsolidasi, karena sebentar lagi kita juga akan ada rapat secara nasional, karena ini sudah sangat keterlaluan. Omnibus belum selesai, UMSK belum selesai, ditambah edaran menteri. Luar biasa,” katanya.

“Kita tetap menolak semua klaster UU omnibus law. Menolak semua klaster, tidak hanya satu. Karena ini berkesinambungan, tidak ada buruh berjuang untuk dirinya sendiri, ada nelayan ada miskin kota yang semua akan terdampak,” tambahnya.

Kontributor : Emi La Palau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak