Upah Minimum 2021 Harus Naik, Buruh Desak Ridwan Kamil Abaikan SE Menaker

"Minimal 8 persen kenaikan upah minumum tahun 2021. Dengan alasan, lima tahun berturut-turut kenaikan upah minimum sejak PP 78 minimal delapan persen,

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Upah Minimum 2021 Harus Naik, Buruh Desak Ridwan Kamil Abaikan SE Menaker
Ilustrasi. Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

SuaraJabar.id - Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengenai penentuan upah minimum 2021.

"Kita juga minta kepada gubernur untuk merevisi SK UMSK Bogor dan Bekasi, Karawang kita minta ditetapkan sesuai rekomendasi bupatinya,” ujar Roy Jinto di sela aksi buruh menuntut kenaikan upah 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Roy Jinto memaparkan, kewenangan untuk menetapkan upah ada di tangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Untuk itu ia meminta Ridwan Kamil mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan dan mendengarkan tuntutan buruh.

Buruh menuntut, upah minimum tahun 2021 minimal naik sebesar 8 persen sebagaimana diamanantkan oleh Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.

Baca Juga:Best 5 Oto: Tour de Java Kang Emil - Si Cinta, Fokus Operasi Zebra 2020

"Minimal 8 persen kenaikan upah minumum tahun 2021. Dengan alasan, lima tahun berturut-turut kenaikan upah minimum sejak PP 78 minimal delapan persen,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak populis yakni tidak akan menaikan upah minimum tahun 2021.

Kebijakan tidak menaikan upah minimum tahun 2021 ini dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, ia meminta Gubernur se-Indonesia untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, dilansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga:43 Kecamatan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah, 1 Zona Hijau

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Kontributor : Emi La Palau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak