Direktur YLBHI Tepis Tudingan Negatif yang Mengarah pada Demonstran

"Kemudian Fadjroel Rahman sering mengajak demonstrasi pada jaman orba, apa jaman orba tidak ada pengadilan? Ada," Imbuhnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 08:32 WIB
Direktur YLBHI Tepis Tudingan Negatif yang Mengarah pada Demonstran
Asfinawati Senti Fadjroel Rachman Soal Judical Review ke MK (YouTube/Najwa Shihab).

SuaraJabar.id - Tudingan negatif mengalir pada massa aksi penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka dituding kerap bertindak rusuh dan sering merusak fasilitas umum.

Metode demonstrasi yang mereka pakai untuk menolak UU Cipta Kerja juga dinilai kurang tepat. Sebabnya, tersedia jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi mereka yang tak sependapat dengan UU Cipta Kerja.

Menanggapi tudingan ini, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat bicara. Dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020), ia menanggapi tudingan negatif yang tak jarang mengarah kepada para pengunjuk rasa. Khususnya soal perusakan dan pembakaran halte TransJakarta yang perbaikannya mencapai puluhan miliar rupiah.

Asfinawati semalam duduk bersama dengan Staf khusus sekaligus juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman dan sejumlah tokoh lainnnya. Salah satu topik yang mereka diskusikan adalah respons Megawati terhadap aksi belakangan ini.

Baca Juga:Mumpung Ada Fadjroel Rachman, Ernest Prakasa Sampaikan Unek-unek

Kala menyampaikan pernyataannya, Megawati sempat bertanya apa sumbangsih para pemuda selain hanya berdemonstrasi saja.

Asfinawati dalam kesempatan tersebut menyanggah pendapat yang disampaikan Fadjroel Rachman.

Untuk diketahui, Fadjroel Rachman mengatakan demo adalah hak yang diperbolehkan. Akan tetapi, jangan sekali-kali merusak fasilitas negara dan juga membawa isu berbau SARA.

"Pak Mahfud mengatakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum, akan ada sanksi-sanksi dikenakan ke mereka. Tapi kita bisa menghimbau, ketika ada aksi demonstrasi di Jakarta misalnya, fasilitas umum kan rusak. Itu harus diganti. Hak demonstrasi boleh, tapi jangan merusak fasilitas umum dan mengundang sara," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Lebih lanjut lagi, Fadjroel Rachman mengaku pihaknya sudah mempelajari kasus yang ada dan menyampaikannya kepada Presien Jokowi.

Baca Juga:Wajah Pembakar Halte Sarinah Diungkap, Publik: Ayo Kawal Sampai Ditangkap!

Fadjroel Rachman mengatakan, apabila ada protes-protes khusus terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, baiknya langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak