SuaraJabar.id - Pelarian Hiendra Soenjoto (HS) akhirnya terhenti setelah sembilan bulan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hiendra Soenjoto jadi tersangka dalam kasus pemberian suap Rp 45,7 miliar kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) ini diringkus di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang , Kamis (29/10/2020) kemarin.
Hiendra diduga selama pelariannya dibantu oleh seorang temannya.
Baca Juga:Kronologi Penangkapan Buronan KPK Hiendra Soenjoto
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkapkan, berdasarkan penulusuran tim di lapangan, Hiendra Soenjoto hanya bersembunyi di wilayah Pulau Jawa selama 9 bulan buron.
"Tentang daerah pelariannya memang masih terpantau di Jawa saja. Antara Surabaya, Jakarta dan tempat lain sepanjang perjalanan itu mungkin dari Jawa tengah dengan kota-kota kecil lainnya," ungkap Karyoto, Jumat (30/10/2020).
Menurut Karyoto, selama pelariannya pun Hiendra cukup sulit terdeteksi. Lantaran bila berkomunikaso dengan seseorang selalu gonta-ganti nomor telepon.
"Memang ini tersangka (Hiendra Soenjoto) ini berganti nomor HP, dan keluarga sendiri sampai menutup rapat tentang keberadaannya," ungkap Karyoto
"Inilah kerja keras dari anggota dan berbagai informasi yang masuk dari pintu masyarakat kita olah dan akhirnya ya mungkin dibilang hari apesnya, dia hari ini tertangkap," tutup Karyoto
Baca Juga:Buronan Kasus Suap Petinggi MA Ditangkap, KPK Periksa Temannya
Rutan Guntur
Nama Hiendra Soenjoto masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.
Setelah tertangkap, Hiendra ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.