9 Bulan Buron, Hiendra Soenjoto Gonta-ganti Nomor HP

Selama pelariannya, Hiendra Soenjoto bersembunyi di wilayah Pulau Jawa.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 10:49 WIB
9 Bulan Buron, Hiendra Soenjoto Gonta-ganti Nomor HP
KPK tangkap tersangka perkara dugaan suap petinggi Mahkamah Agung/MA, Hiendra Soejoto, Kamis (29/10/2020). [Dok. Humas KPK]

Nama Hiendra Soenjoto masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.

Setelah tertangkap, Hiendra ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Buronan KPK Hiendra Soenjoto

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Baca Juga:Buronan Kasus Suap Petinggi MA Ditangkap, KPK Periksa Temannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak