SuaraJabar.id - Menyandang predikat petahana, seorang calon kepala daerah bakal menerima beberapa keuntungan. Salah satunya, fotonya masih banyak dipajang di iklan layanan masyarakat (ILM) pemerintahan setempat.
Namun, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menegaskan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak pandang bulu dalam menegakan aturan.
Artinya, setiap sesuatu yang melanggar pemilu akan diselidiki dan ditangani. Termasuk adanya APK, APS atau apapun bentuknya yang memasang foto Calon Bupati Tasikmalaya petahana akan segera ditertibkan.
Khoerun mengakui, masih banyak terpasang iklan layanan masyarakat yang memuat foto calon bupati petahana, di antaranya di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya – Garut tepatnya di Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu, dan dibeberapa kecamatan lainnya.
Baca Juga:Bawaslu Hentikan Kasus Foto Wakil Gubernur Sumut dengan Bobby Nasution
Atas kondisi itu, Khoerun menegaskan, pihaknya akan secepatnya menertibkan iklan layanan masyarakat tersebut dengan berkordinasi bersama Satpol PP dan Kepolisian. Karena iklan layanan masyaraka itu melanggar aturan.
“Itu melanggar menutur aturan yang ada. Kami akan secepatnya melakukan penertiban dan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan Satpol PP, Dishub dan lainnya termasuk kepolisian, “ ucap Khoerun, Senin (2/11/2020).
Khoerun mengharapkan, masyarakat untuk melaporkan apapun temuan dilapangan tentang pelanggaran Pilkada. Jangan hanya diinformasikan lewat media sosial dengan informasi yang sangat minim. Namun informasi itu pun kata Khoerun, dilakukan tindak lanjut oleh Bawaslu dan jajaran di bawahnya.
“Kami menunggu, masyarakat melaporkan temuan apapun itu. Kami juga menindaklanjuti informasi sedikit apapun baik yang tersebar di media sosial atau aplikasi chating,“ ucap Khoerun.
Baca Juga:Jalur Selatan Penghubung Tasikmalaya-Garut Longsor