SuaraJabar.id - Aksi brutal dilakukan seorang debt collector di Palembang. Ketika korbannya belum bisa melunasi hutang sebesar Rp8 Juta, penagih utang bernama Sabil ini langsung mengarahkan pistol ke kepala korban dan menarik pelatuk.
Kasus ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Sabil, sang debt collector mengaku khilaf ketika menembak korbannya, Siti Fauziah (35).
Seluruh pengakuan pelaku Sabil, 34 tahun tergambar pada rekontruksi yang dijalaninya di Polrestabes Palembang, Selasa (3/11/2020).
Dilansir Suarasumsel.id, pada adengan rekonstruksi di adegan 1, pelaku diketahui datang masuk ke rumah korban.
Baca Juga:Sempat Dilaporkan Hilang, Pria Asal Kramat Jati Ditemukan di Batam
Sampai dengan adegan ke-6 korban dan pelaku sempat membicarakan soal hutang yang belum dibayarkan korban.
Lalu di adegan 10 ini, pelaku yang ditugaskan menagihkan hutang ternyata membawa senjata api.
Tersulut emosi akibat perang mulut antara keduanya, pelaku langsung menembak korban, tepat ke pelipis kepala.
Kakak korban Alfian warga Pakjo yang hadir pada rekontruksi itu mengatakan ia tidak mengetahui jika adiknya memiliki utang pada orang lain.
Disebutkan ia, adiknya saat meninggal saat berada di kosan.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 2 November, Palembang Bakal Hujan Sampai Sore
Kasus pembunuhan korban Siti Fauziah (35) ini terjadi delapan tahun silam.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan di kosan korban Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I terjadi tanggal 12 Maret 2012.
Pelaku Sabil (34) baru ditangkap Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya jalan Masjid Sukamulia Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.
Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban.
"Hari ini anggota Pidum kita menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Selain itu rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Rekontruksi digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan di mana satu pelaku masih buron berinisial Mk," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp 8 Juta.
Namun korban tidak punya uang untuk membayar sehingga pelaku emosi dan menggeluarkan pistol dengan mengarahkan ke kening korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.
"Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dan anggota Pidum kita berhasil menangkap pelaku setelah menjadi buronan selama delapan tahun di kediamannya lantaran anggota kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke Palembang. Sedangkan senpi sendiri juga masih kita cari," terang ia.