Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Gelombang II

Adapun pendaftaran BLT UMKM Gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 05 November 2020 | 16:00 WIB
Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Gelombang II
Hasil karya Pelaku UMKM di Kota Makassar. Sektor UMKM diharapkan menjadi penggerak ekonomi di tengah pandemi / Foto : Istimewa
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan BLT UMKM

  1. Pelaku UKM perlu menghubungi dinas setempat yang menangani Koperasi dan UMKM. Selanjutnya, pelaku UKM akan diberikan formulir yang harus dilengkapi dan disetor kembali ke dinas yang bersangkutan. Adapun data yang harus dilengkapi yang meliputi NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
  2. Dinas yang bersangkutan kemudian akan melakukan verifikasi dan mengusulkan pelaku UKM kepada Kementerian Koperasi dan UKM, atau koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
  3. Pelaku UKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur, yakni BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri. Setelah menerima pesan, penerima bantuan akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi selesai, proses pencairan pun dapat dilakukan.
    Itu dia cara mendaftar BLT UMKM Gelombang II lengkap dengan syaratnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak