Divonis Bersalah, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN

Kejaksaan Agung RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Rinaldi Aban | Muhammad Yasir
Kamis, 05 November 2020 | 20:05 WIB
Divonis Bersalah, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Terkait itu, Kejaksaan Agung RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI Feri Wibisono menjelaskan alasan pihaknya melakukan banding lantaran putusan majelis hakim PTUN Jakarta dinilai tidak benar dan tidak berdasar pada hukum acara.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini