Maling Sepeda di Asrama TNI Ditangkap saat Sedang Main PUBG

Saat ditangkap, pelaku tengah menghabiskan uang hasil penjualan sepeda curiannya untuk bermain game online.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 06 November 2020 | 16:47 WIB
Maling Sepeda di Asrama TNI Ditangkap saat Sedang Main PUBG
Pelaku pencurian sepeda di Asrama TNI AD di Bandung akhirnya tertangkap polisi, Kamis (5/10/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap M. Ibnu Sofyan (20), pelaku pencurian sepeda di asrama TNI Pussenkav Bandung. Warga Kabupaten Subang tersebut sempat viral karena aksinya terekam kamera cctv dan menyebar di jejaring media sosial.

Ibnu Sofyan ditangkap di sebuah warung internet (warnet) yang ada di Kota bandung, Kamis (6/11/2020). Saat ditangkap, pelaku tengah menghabiskan uang hasil penjualan sepeda curiannya untuk bermain game online.

"Jadi pelaku ini, setelah mencuri, lalu langsung di jual via online di Facebook. Sesaat tertangkap, kita pengembangan dan amankan dua pelaku lainnya, yang merupakan penadah dari barang curian pelaku," kata Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja, saat ungkap kasus di Mapolsek, Jumat (6/11/2020).

Pelaku, lanjut Kapolsek, menjual sepeda di media sosial Facebook seharga Rp1 juta.

Baca Juga:Ditemukan! Ini Bocah Pemulung Viral yang Baca Alquran di Pinggir Jalan

Pelaku juga memiliki catatan pidana. Ia pernah mendekam di penjara setelah diamankan oleh polisi akibat mencuri ponsel, dua tahun lampau.

"Motifnya, ia mencuri sepeda untuk, memenuhi kebutuhannya dalam bermain game online. Pelaku saat mencuri, tidak mengetahui jika lokasi itu merupakan Asrama TNI," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda di wilayah Lengkong, Kota Bandung. Setiap melancarkan aksinya, ia mengintai terlebih dahulu, untuk mengetahui suasana di tempat yang jadi incaran.

"Incarannya, di lokasi yang sepi. Dia memang spesialis pencurian sepeda," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, Nopan diganjar polisi dengan pasal 326 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.

Baca Juga:Sempat Viral, Ini Sosok Bocah Pemulung yang Baca Alquran di Trotoar Bandung

Sementara itu, pelaku Ibnu Sofyan, tidak mengelak jika ia memang kecanduan game online. Setiap kali ia mencuri, dirinya menghabiskan uang untuk bermain di warnet.

Uang hasil curiannya juga, dipakai untuk membeli voucher game online DOTA dan PUBG.

"Yah Sehari di warnet, bisa habis 100 ribu, sekali main," singkatnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini