Pemkab Karawang akan Mekarkan 40 Desa Padat Penduduk

Setelah dilakukan inventarisasi, saat ini ada sembilan Kecamatan yang akan dilakukan pemekaran desa, namun saat ini masih dalam kajian.

Chandra Iswinarno
Senin, 09 November 2020 | 00:50 WIB
Pemkab Karawang akan Mekarkan 40 Desa Padat Penduduk
Sawah di Karawang, Jawa Barat. (Dok: Kementan)

SuaraJabar.id - Sebanyak 40 desa yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang akan dimekarkan. Rencana tersebut dilakukan untuk memaksimalkan program pembangunan yang ada.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Agus Mulyana menjelaskan, 40 desa yang dimekarkan tersebut memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak dengan tingkat kepadatan tinggi.

Setelah dilakukan inventarisasi, saat ini ada sembilan Kecamatan yang akan dilakukan pemekaran desa, namun saat ini masih dalam kajian.

"Kami masih melakukan inventarisir dan kajian desa mana saja yang akan dimekarkan nantinya," katanya seperti dilansir Ayopurwakarta.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga:Pemekaran Banyumas: Banyumas Barat Bakal Jadi Centra Industri

Dia melanjutkan, desa-desa yang rencananya akan dimekarkan tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengsdengklok.

"Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan," katanya.

Menurutnya, persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran terkait pada posisi desa yang berada di wilayah perkotaan, jumlah penduduk padat dan juga potensi desa tersebut.

"Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan kita mekarkan. Nantinya hasil dari kajian itu akan kita laporkan ke Pemprov Jabar untuk disetujui lalu dilakukan pemekaran," ujarnya.

Dia juga mengemukakan, alasan pemekaran desa di wilayah perkotaan perlu dilakukan karena perkembangan desa di wilayah perkotaan semakin padat. Namun yang lebih penting adalah memudahkan pemerintah dalam membangun wilayah pedesaan.

Baca Juga:Soal Pemekaran, Kapuas Raya Dinilai Punya Potensi Besar Jadi Provinsi

"Setidaknya alasan itu menjadi dasar utama pemekaran perlu dilakukan. Apalagi seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduknya. Padahal satu desa ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan yang datang tetap berdasarkan jumlah desa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak