Niat Gatot Brajamusti yang Belum Tercapai: Bangun Pesantren Anak Yatim

"Karena beliau cita-citanya luar biasa, ingin memiliki sebuah pesantren anak yatim," lanjutnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 09 November 2020 | 09:10 WIB
Niat Gatot Brajamusti yang Belum Tercapai: Bangun Pesantren Anak Yatim
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

SuaraJabar.id - Sebelum terjerat kasus hukum, almarhum Gatot Brajamusti berniat untuk membangun pesantren untuk anak yatim.

Hal ini diungkapkan tetangga almarhum, Lukman Nulhakim Albana di Jalan Raya Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (8/11/2020) malam.

Lukman bercerita, sebelum mendiang Aa Gatot tersandung kasus hukum, ia mengaku sempat berbincang mengenai rencana membangun sebuah pesantren atau yayasan.

"Kurang lebih pas beliau sebelum kena kasus hukum yang menimpa beliau, ketika itu setelah pengajian, beliau punya rencana ingin membangun sebuah pesantren, sebuah yayasan. Karena beliau cita-citanya luar biasa, ingin memiliki sebuah pesantren anak yatim," lanjutnya.

Baca Juga:Tiba di Rumah Duka, Jenazah Aa Gatot Langsung Disalatkan di Masjid

Sebelumnya, Aa Gatot Brajamusti disebut meninggal dunia karena penyakit stroke. Mantan Ketua PARFI tersebut diketahui meninggal dunia di usia 58 tahun.

"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," ujar aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe, kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Dilansir Alodokter, selain usia, stroke juga rentan menyerang orang-orang yang memiliki penyakit hipertensi, diabetes, kolesterol tinggi, dan obesitas.

Penyakit kronis seperti penyakit jantung bawaan, aritmia, dan sleep apnea juga meningkatkan risiko meninggal karena serangan stroke.

Sementara itu, sejumlah gaya hidup tidak sehat diketahui meningkatkan risiko terserang. Merokok, kurang olahraga, kecanduan alkohol, dan konsumsi obat-obatan terlarang merupakan contohnya.

Baca Juga:Heboh Link Video Syur Jessica Iskandar, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Sebelum meninggal, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu pada 29 Agustus 2016.

Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini