SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi identitas dua pelaku begal perwira Marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko saat bersepeda. Kedua pelaku yang masih buron itu merupakan rekan dari tersangka RHS (32) dan RY (39) yang telah ditangkap lebih dulu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hingga kekinian pihaknya masih berupaya menangkap keduanya.
"Yang dua (buronan) sudah kita kantongi identitas namanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menurut Yusri, pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan terkait proses pengejaran terhadap kedua pelaku. Dia meyakini bahwa kedua pelaku tak lama akan segera tertangkap.
Baca Juga:Polisi Bidik Akun Diduga Penyebar Video Porno Mirip Gisella Anastasia
"Mudah-mudahan hari ini bisa kita amankan lagi pelakunya, nanti kita akan sampaikan besok karena sudah tinggal diambil saja hari ini," ujarnya.
Kolonel Pangestu sebelumnya menjadi salah satu korban begal pesepeda. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10) pagi.
Ketika itu, dia tengah bersepeda di sekitar Gedung Kementerian Pertahanan dipepet oleh pelaku yang mengemudikan sepeda motor. Kemudian pelaku berupaya merampas tas miliknya. Namun, Kolonel Pangestu berupa melawan hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar di kepala bagian belakang.
Tak lama berselang, sang pelaku begal langsung tancap gas ke arah Jalan Sudirman. Sementara itu, Kolonel Pangestu langsung diselamatkan oleh Briptu Angga dan Security Pengamanan Dalam Monas. Tak hanya mengalami luka-luka, sepeda yang dibawa Kolonel Pangestu juga rusak akibat terjatuh saat dijambret.
Belakangan, polisi mengungkap dugaan bahwa pelaku begal terhadap Kolonel Pangestu menggunakan dua sepeda motor. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah kamera pengintai alias CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga:Usai Gisel, Giliran Penyebaran Video Syur Mirip Jedar Resmi Dipolisikan
Tertangkap
Pada Sabtu (7/11) kemarin, polisi akhirnya menangkap dua dari empat pelaku. Dua pelaku yang ditangkap itu yakni RHS dan RY.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, berperan sebagai pengendara sepeda motor dan mengawasi sekitar lokasi bersama dua DPO lainnya.
Menurut keterangan para tersangka, kata Nana, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui bila satu dari korban mereka merupakan seorang perwira Marinir.
"Lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua," ungkap Nana
Atas perbuatannya, RHS dan RY dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman tujuh penjara.