"Pelaku membawa pisau yang sudah disiapkan sebelumya, akhirnya menusuk korban hingga meninggal dunia. Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya seorang pria bernama Eko Prayitno (67) ditemukan tewas berlumuran darah di pekarangan rumah adiknya di desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, diduga korban merupakan korban pembunuhan.
Korban warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, tewas setelah mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga:Mayat 42 Tusukan di Jalan Wakaf, Ada Obeng dan Pisau di Dekat Jenazah
- 1
- 2