SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa diabaikan ketika meminta berkas perkara skandal Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Permintaan itu bahkan disebut sudah dua kali dilakukan.
"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Nawawi menyebut bukan lembaganya minta untuk dihargai. Namun menurutnya, dalam Undang Undang supervisi, KPK mendapatkan kewenangan untuk memantau berkas perkara yang ditangani lembaga penegak hukum lain agar bisa ditelaah jika secara bersamaan menerima laporan kasus yang sama dari masyakarat.
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi.
Baca Juga:Minta Dokumen Perkara Djoko Tjandra, KPK Klaim Diabaikan Polri dan Kejagung
Nawawi pun membuka kemungkinan lembaganya akan melakukan penyelidikan baru dalam perkara skandal Djoko Tjandra, bila ditemukan bukti yang tak tersentuh.
"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster yang belum tersentuh," imbuh Nawawi.