SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung menegaskan mereka tidak akan segan untuk menindak tegas konvoi kelompok motor yang meresahkan warga dan mengganggu kepentingan umum.
Jika kedapatan melakukan aksi konvoi yang meresahkan, seperti ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lain, polisi akan mengambil tindakan membubarkan konvoi tersebut.
"Akan dibubarkan jika mereka memenuhi unsur pidana dan mengganggu kepentingan umum. Akan kami proses pidana," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (12/11/2020).
Beberapa pekan terakhir, diketahui sejumlah warga mengeluhkan soal maraknya konvoi kelompok motor yang mengganggu lalu lintas.
Baca Juga:Remaja Tewas Usai Pesta Miras, Diduga Dikeroyok Geng Motor di Dago Bandung
"Kalau konvoi motor, kita akan menerapkan tindakan terhadap pelanggar terutama yang mengganggu dan meresahkan masyarakat ya, akan dilakukan penangkapan atau pembubaran terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut," jelas Ulung.
Ulung menuturkan akan memberikan tindak pidana terhadap kelompok motor yang meresahkam warga.
"Makanya, kami akan proses, kami akan tindak terhadap pelanggar terutama yang mengganggu dan meresahkan masyarakat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas di tepi Jalan Ir. H Djuanda (Dago), Kota Bandung, tepatnya diseberang Masjid Raya Al Ihsan atau Darul Hikam, Minggu (1/11/2020).
Remaja berusia 17 tahun tewas setelah sebelumnya berkonvoi sepeda motor dari Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Baca Juga:Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pemalsuan Uang Sebesar Rp800 juta