Dimas juga tercatat pernah diamankan polisi saat aksi demo yang berujung ricuh, pada Oktober 2020 lalu.
Terkait penangkapan ini, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya menerapkan pasal Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Disinggung soal apakah pelaku termasuk dalam kelompok Anarko? Ulung mengatakan ia masih mendalami hal tersebut.
"Terkait itu kita masih dalami," kata Ulung, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga:Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS
Ulung memastikan, Dimas sengaja membuat video yang berisi ujaran kebencian tersebut, karena dirinya membenci kebijakan apapun yang dikeluarkan pemerintah.
"Intinya dia benci dengan kebijakan yang diambil pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira