Pembunuh Buruh Perempuan di Sukabumi Ditangkap di Tempat Pembuangan Sampah

"Pelaku ditangkap saat berada di area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cipatat setelah bersembunyi kurang lebih tiga minggu,"

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 17 November 2020 | 13:26 WIB
Pembunuh Buruh Perempuan di Sukabumi Ditangkap di Tempat Pembuangan Sampah
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan buruh perempuan di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/11/2020). [Sukabumiupdate.com/Nandi]

SuaraJabar.id - Setelah bersembunyi di area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Cipatat selama tiga minggu, RS terduga pelaku pembunuhan Imas (26), buruh pabrik asal Ciambar, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditangkap polisi.

Sosok RS pun dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Sukabumi Selasa (17/11/2020). Polisi memperlihatkan sosok pelaku, pria berinisial RS yang tak lain merupakan suami korban.

"Pelaku ditangkap saat berada di area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cipatat setelah bersembunyi kurang lebih tiga minggu," kata Lukman kepada awak media.

Lukman mengungkap, pelaku membunuh tega membunuh istrinya tersebut dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya sampai korban lemas dan kejang-kejang. Setelah melihat korban lemas, pelaku membawa pisau dari dapur lalu menyayatkan pisau ke tangan korban.

Baca Juga:Sempat Diancam untuk Tutup, Warung Abah Yaya Dibakar Orang tidak Dikenal

"Pelaku ingin memperlihatkan seolah-olah korban bunuh diri. Setelah itu pelaku mengambil bantal lalu ditutupkan ke muka korban. Korban meninggal dunia dengan muka tertutup bantal dan tangan mengeluarkan darah akibat sayatan pisau," beber Lukman.

Polisi juga mengungkap motif RS tega membunuh istrinya. Dalam keterangan, pelaku mengaku kesal lantaran korban tak mau tak mau diajak ke rumah ibunya untuk mengurus perceraian.

"Pelaku juga menyebut korban sering menjelek-jelekan pelaku kepada keluarganya karena utang kepada keluarga korban sebesar Rp 5 juta," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 38 KUHP subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah pisau, satu baju tidur, pakaian dalam, satu buah seprei dan bantal," tandas Lukman.

Baca Juga:Begal Tembak Kaki Korban, Warga: Jangan Pacaran di Tempat Gelap!

Sebelumnya, Imas (26 tahun), buruh pabrik asal Ciambar ditemukan meninggal di kamar kontrakan Kampung Babakan RT 02/07 Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini