SuaraJabar.id - Polda Jabar telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyaraatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, untuk lakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith. Dengan begitu, pemeriksaan terhadap Bahar bakal segera dilakukan.
"Jadi Ditreskrimum Polda Jawa Barat itu mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November 2020 kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, saat ditemui di Mapolda, Rabu (18/11/2020).
Namun belum dapat dipastikan, dimana Bahar akan diperiksa. Erdi mengatakan ada rencana tempat pemeriksaan Bahar. Pertama di Lapas Gunung Sindur, yang menjadi tempat Bahar ditahan.
Kemudian ada opsi lainnya, yakni di Direktorat Reserse Direktorat Reserse Umum, Polda Jabar.
Baca Juga:Pakai Cadar, Istri Habib Bahar Bin Smith Datang ke Rumah Nikita Mirzani
"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke LP Gunung Sindur Bogor," katanya.
Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith itu dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut, ke Polres Bogor.
Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Polda Jabar akan Laporkan Pelanggaran Prokes Kegiatan Rizeq di Bogor