Lonjakan kasus yang tinggi yakni pada kasus KBGO yang di dalamnya terdapat unsur kekerasan seksual. Rentang usia korban 15 hingga 35 tahun.
“Bukan siginifikan lagi, perubahannya tinggi banget kenaikan angkanya. Jadi bisa dibilang biasanya setiap tahun paling kita dapat 30 kasus. Kalau tahun ini, belum sampai pertengahan tahun selama tiga bulan Covid itu kita sudah ada sekitar 40 kasus masuk. Itu di awal-awal, sekarang hampir 100-an kasus,” jelas Ressa (12/11).
Ressa mengungkapkan laporan kasus yang masuk hanya segelintir dari korban yang mau melapor. Saat ini masih cukup banyak korban yang tidak berani melaporkan kasusnya. Menurutnya kekerasan seksual layaknya fenomena gunung es, yakni yang melakukan pelaporan lebih sedikit dibanding yang tidak melapor.
“Kita mengkategorikan ada 6 bentuk kekerasan, ada fisik, psikis, seksual, digital, ekonomi, dan sosial. Hampir semua yang kita dapat selama pandemi ini laporan yang masuk itu hampir keenam bentuk itu ada. Minimal korban biasanya mengalami tiga bentuk kekerasan, kalau misal seksual dia sudah pasti fisik dan psikis pasti kena. Hampir tidak ada yang tunggal,” ungkapnya.
Baca Juga:Gereja Pecat Pendeta Suarbudaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
KBGO Sebagai Pintu Masuk Kekerasan Lain
Kekerasan berbasis gender online menyasar kepada kekerasan seksual, khususnya pornografi, dan pelecehan seksual tidak hanya menyerang pada tubuh.
Dalam Internet Governance Forum, sebuah panduan tentang KBGO yang diterbitkan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dipaparkan bahwa kekerasan berbasis gender online mencakup spektrum perilaku penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan eksplotasi.
Lebih lanjut, KBGO dapat masuk ke dunia nyata atau offline. Akibatnya, korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis.

Komnas Perempuan mengungkapkan hal senada. KBGO merupakan kekerasan terhadap perempuan yang difasilitasi oleh teknologi informasi. Berdasarkan pengaduan para korban dan pendampingan yang dilakukan Komnas Perempuan, KBGO lebih menyasar kepada kekerasan seksual, khususnya pornografi dan pelecehan seksual. Tubuh perempuan dijadikan objek dan konten pornografi.
Baca Juga:Rifka Annisa: Kekerasan Seksual di Bantul Harus Ditangani Serius
“Bentuk KBGO tidak hanya penyebaran foto dan video konten intim. Itu hanya salah satu saja, bentuk lainnya cukup banyak,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Suara.com (25/11).