Waspada! Ada Ancaman Kekerasan Seksual Baru Berbasis Online

Kekerasan berbasis gender online (KBGO) merupakan pintu masuk menuju kejahatan lainnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 Desember 2020 | 15:32 WIB
Waspada! Ada Ancaman Kekerasan Seksual Baru Berbasis Online
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

“Korban diancam fotonya yang tidak memakai jilbab akan disebarluaskan. Kalau tidak mau foto itu disebarkan, maka korban harus menemui pelaku kemudian diminta untuk berhubungan seksual. Ini terjadi selama 4 tahun,” ungkap perempuan yang akrab disapa Ami ini mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Bandung.

Pola ketiga KBGO menjadikan dunia maya sebagai pintu masuk ke kekerasan seksual pada bentuk lain. Pemerasan, misalnya, dilakukan dengan ancaman penyebaran konten intim korban, sehingga korban harus membayar, “Ya kalau kamu tidak mau (disebar), ya bayar!” Ami mengisahkan kasus lainnya.

Ancaman penyebaran konten intim juga sering digunakan sebagai alat mengontrol perempuan. Jika korban tidak mau lagi berhubungan intim dengan pelaku, maka foto dan videonya akan dikirimkan kepada orang tua, rekan kerja atau lainnya. Sementara pada relasi rumah tangga, lanjut Ami, cara ini digunakan oleh laki-laki untuk melakukan kontrol dengan mengancam istri untuk membatalkan gugatan cerai.

Terakhir, financial abuse. Korban dan pelaku telah memiliki hubungan, pacaran, lalu dimintai sejumlah uang untuk beli tiket. Atau, Ami menceritakan kasus selanjutnya, dengan meminta korban mengambil barang di imigrasi dengan dalih pelaku mengirim barang namun tertahan. Atau juga untuk pemenuhan wanprestasi, misalnya suami memiliki pinjaman online, tetapi tidak mampu bayar. Lalu, istrinya dijadikan korban untuk membayar dengan layanan seksual.

Baca Juga:Gereja Pecat Pendeta Suarbudaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Catatan Redaksi: Tulisan ini bagian dari program Story Grant Pers Mainstream Jawa Barat yang digelar oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) kerja sama dengan Friedrich-Naumann-Stiftung fur die Freiheit (FNF) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini