SuaraJabar.id - Front Pembela Islam turut menanggapi tindakan polisi yang meringkus Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya, kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU).
Terkait hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar meminta agar polisi juga menindak secara hukum politikus PDIP Dewi Tanjung, Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando, hingga pegiat media sosial, Abu Janda.
Permintaan itu karena ketiganya dianggap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga:Detik-detik Ustaz Maaher Ditangkap di Depan Istrinya
Aziz juga mengaku FPI siap memberikan bantuan hukum terkait kasus yang kini menbelit Ustaz Maaher.
"Insya Allah kami siap beri bantuan hukum," kata dia.
Namun, Aziz menegaskan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Ustaz Maaher memintanya. Pihaknya akan bergerak jika ada permintaan.
"Belum ada tanggapan, tapi insya Allah kita siap (mendampingi)," tuturnya.
Sementara di sisi lain, terkait penangkapan Maaher alias Soni oleh Polri, Aziz justru meminta pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando hingga Dewi Tanjung. Pasalnya, mereka juga dianggap telah melakukan perbuatan ujaran kebencian.
Baca Juga:Pakai Gamis dan Peci, Begini Penampakan Ustaz Maaher Dibekuk Polisi
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," tandasnya.