Tak Mempan Diceramahi, Alasan KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka

"Tapi dianggap persahabatan kali, KPK kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," bebernya.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Minggu, 06 Desember 2020 | 15:01 WIB
Tak Mempan Diceramahi, Alasan KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka
Bendahara Umum TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Juliari P. Batubara. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraJabar.id - KPK resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) Corona. Di balik pengungkapan kasus ini, KPK ternyata kerap mengingatkan Juliar agar tidak menyalahgunakan dana bansos selama masa pandemi.  Ceramah KPK itu ternyata tak didengar oleh Juliari. 

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah berulang kali mendatangi Kementerian Sosial untuk mengingatkan agar tidak menyalahgunakan dana bansos Covid-19.

"Sudah bolak-balik kita ingatkan," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Selain itu, Ghufron mengungkapkan bahwa KPK juga beberapa kali telah memberikan ceramah di Kementrian Sosial sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Namun, upaya preventif itu ternyata tak dihiraukan.

Baca Juga:Penyuap Mensos Juliari di KPK: Tolong, Saya Bukan yang Kena OTT

"Tapi dianggap persahabatan kali, KPK kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," bebernya.

Mensos Tersangka

KPK sebelumnya mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Baca Juga:Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyuno ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak