SuaraJabar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyoroti bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota Front Pembela Islam/FPI pada Senin (7/12-2020) dini hari. Bentrokan itu menyebabkan enam anggota FPI tewas ditembak polisi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.
“Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan," kata Edwin melalui keterangan pers, Senin (7/12/2020).
Edwin menyatakan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu.
Baca Juga:Pengawal Habib Rizieq Disebut Tembaki Polisi, Munarman: Fitnah Besar
“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujarnya.
Edwin menambahkan, dari informasi awal bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” ucapnya.
Menurut Edwin, dari informasi yang berkembang di media bahwa FPI sendiri membantah membawa senjata api dan menyerang polisi seperti yang dirilis Polda Metro Jaya. FPI menyebut, bahwa pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.
Baca Juga:6 Laskar Ditembak, FPI Tunjukkan Temuan Mereka untuk Mentahkan Data Kapolda