SuaraJabar.id - Petugas gabungan di Kabupaten Sukabumu terus melakukan operasi penegakan protokol kesehatan. Namun para petugas mendapatkan sesuatu yang tak terduga saat menjaring pelanggar kesehatan, Jumat (11/12/2020) kemarin.
Awalnya operasi penegakan protokol kesehatan berjalan seperti biasa. Petugas mendapati sembilan orang tidak memakai masker saat melakukan razia.
Mereka pun dikenakan denda senilai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu karena kedapatan tidak memakai masker.
Satu dari sembilan warga ini mengaku bernama Astri. Namun saat petugas memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan, tertulis nama Supriyanto.
Baca Juga:Heboh Foto KTP Cantik Gadis Medan, Bikin Warganet Curiga Sama Fotografernya
"Karena lupa tidak memakai masker, akhirnya didenda uang Rp 50 ribu," kata Kepala Bidang Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat, Sabtu(12/12/2020).
Kisah Astri alias Yanto ini juga diposting di media sosial Kepala Bidang Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat.
Operasi ini dilakukan di enam kecamatan, antara lain Kecamatan Cikole, Warudoyong, Baros, Gunungpuyuh, Lembursitu, dan Cibeureum.
Operasi ini mengacu kepada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.
"Jumlah total pelanggar ada 291 orang. Rinciannya, mendapat sanksi sedang (kerja sosial) sebanyak 282 orang dan sanksi berat (denda) ada 9 orang," jelas Sudrajat.
Baca Juga:KTP Ngakak, Cewek Ini Dikutuk Ketawa Seumur Hidup Sebab 1 Kesalahan Fatal
"Hanya di Kecamatan Cikole yang disidangkan atau dikenakan sanksi denda oleh penyidik PNS, jaksa, dan hakim," tambahnya.