Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma

Ini dicuitkan oleh Ade Armando lewat akun Twitternya merespons penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Muhammad Taufiq
Minggu, 13 Desember 2020 | 14:54 WIB
Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma
Pakar Media dan Komunikasi, Ade Armando. (dok pribadi)

SuaraJabar.id - Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia Ade Armando menulis cuitan cukup nyelekit. Ia mengatakan orang-orang yang dulu menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara kini kena karma.

Ini dicuitkan oleh Ade Armando lewat akun Twitternya merespons penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Allah Maha Adil. Mereka yang dulu berserikat menjebloskan Ahok ke penjara dengan fitnah keji sekarang memperoleh hukuman satu per satu..." kata Ade Armando.

Selain menulis cuitan soal karma Ahok, Ade Armando juga mengunggah sebuah meme satir terlait Rizieq Shihab. Meme yang sedang viral adalah meme Habib Rizieq bikin band The Napi's bersama habib dan ustaz yang dipenjara.

Baca Juga:Ade Armando Sebar Meme Satir Band The Napi's, Personelnya Rizieq Shihab Cs

Habib Rizieq bikin band bersama Habib Bahar Bin Smith, Gus Nur, dan Ustaz Maaher. Habib Rizieq sebagai vokalis, Habib Bahar main gitar, Gus Nur main bass dan Ustaz Maaher gebuk drum.

"Ladies and gentlemen... We proudly present.... THE PRISONERS!!!!!" tulis Ade Armando.

Gus Nur

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga:Meme Habib dan Ustaz Bikin The Napi's Band di Penjara, Habib Rizieq Vokalis

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.

Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Bahar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu (27/10).

Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Ustaz Maaher

Pada Kamis (3/12) sekira pukul 04.00 WIB, Ustaz Maaher pun ditangkap oleh tim siber Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya handphone dan tablet.

Kekinian penyidik pun telah menahan Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini