Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma

Ini dicuitkan oleh Ade Armando lewat akun Twitternya merespons penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Muhammad Taufiq
Minggu, 13 Desember 2020 | 14:54 WIB
Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma
Pakar Media dan Komunikasi, Ade Armando. (dok pribadi)

Kekinian penyidik pun telah menahan Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak