Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jawa Barat

"Jadi perayaan tahun baru yang ramai seperti konser dan lain-lain, kalau indoor juga mengundang keramaian dan akan kita larang," jelas Kang Emil.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 13:25 WIB
Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jawa Barat
ILUSTRASI. Suasana puncak perayaan pergantian tahun baru 2020 di Nol Kilometer, Rabu (1/1/2020). [Rosiana Chozanah / SuaraJogja.id]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan mengatakan pihaknya resmi melarang perayaan malam pergantian tahun baru 2020 ke 2021.

Larangan ini kata Ridwan Kamil, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, pesta malam tahun baru identik dengan kerumunan massa.

"Pemprov Jabar bersama Komite Penanggulangan Covid-19 Jabar sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ungka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin (14/12/2020).

Dia mengatakan, segala bentuk perayaan tahun baru yang mengundang kerumunan massa otomatis memiliki potensi munculnya keramaian. Hal tersebut dinilai membahayakan mengingat kasus Covid-19 di Jabar dan Indonesia masih terus meningkat.

Baca Juga:Palembang Kembali Zona Merah, Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru Ditiadakan

Tak hanya melarang perayaan yang digelar secara outdoor, perayaan yang digelar di dalam ruangan juga diminta untuk tidak dilakukan. Intinya adalah tidak diperkenankan menciptakan potensi kerumunan dalam malam pergantian tahun.

"Perayaan tahun baru secara teknis akan didetilkan. Intinya potensi kerumunan. Jadi perayaan tahun baru yang ramai seperti konser dan lain-lain, kalau indoor juga mengundang keramaian dan akan kita larang," jelas Kang Emil.

Sebelumnya diberitakan, Jawa Barat mengalami penambahan daerah kota dan kabupaten yang masuk zona merah atau daerah risiko tinggi Covid-19. Jika pekan lalu ada enam daerah yang masuk zona merah, pekan ini tercatat ada 8 daerah yang masuk dalam kategori zona merah.

Kedelapan daerah zona merah di Jabar pekan ini adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Sebanyak lima daerah di antaranya juga berada di zona merah pada pekan lalu.

Baca Juga:Tak Hadir, Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua ke Habib Rizieq

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, perubahan zona kewaspadaaan yang signifikan terjadi di Kabupaten Bekasi. Sebelum masuk zona merah, Kabupaten Bekasi masih berada di zona risiko rendah atau zona kuning.

"Kabupaten Bekasi ada kenaikan signifikan dari kuning ke merah," ungkapnya di Gedung Sate Bandung, Senin (14/12/2020).

Dia juga meminta kepada seluruh kota/kabupaten yang saat ini berada di zona merah untuk senantiasa waspada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini