SuaraJabar.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyindir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pemanggilan polisi kasus kerumunan pentolan FPI Rizieq Shihab. Mahdud menjelaskan pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian hanya untuk klarifikasi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud lantaran Ridwan Kamil alias Emil menyinggung untuk turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kerumunan yang timbul dari acara Rizieq beberapa waktu lalu. Emil menganggap kerumunan massa yang tercipta di beberapa daerah itu bersumber dari perizinan Mahfud.
"Saya ingin katakan, kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud dalam sebuah acara yang diunggah akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (17/12/2020).
Mahfud pun menceritakan pengalamannya saat dimintai keterangan berkali-kali ketika masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan itu merupakan hal yang lazim.
Baca Juga:Dibela usai Disalahi Kang Emil, DPR: Tak Etis Akhirnya Menyalahi Pak Mahfud
Karena itu, ia mengingatkan bahwasanya ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Emil dipanggil pihak kepolisian jangan sampai malah membuat kehebohan. Mahfud meyakini kalau kepala daerah tidak akan tersandung hukum pidana.
"Saya yakin seyakinnya enggak akan ada masalah hukum pidana terhadap pak Anies terhadap pak Emil dan ini pun cuma diminta keterangan saja, anda saat itu ada di mana, anda mendengar enggak ada ini, menurut informasi yang masuk ada berapa, apakah mereka minta izin, nah gitu," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga meminta untuk tidak berpikir kalau dimintai keterangan itu berarti akan diproses pidana. Ia memastikan pemanggilan polisi untuk Emil itu hanya sekedar diminta keterangan saja.
"Kalau dipanggil ya datang saja, saya juga enggak dipanggil minta diperiksa dulu pas ketua MK dulu. Dipanggil kok merasa dipindana, ndak gitu. Itu proses hukum biasa."
Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyeret nama Menko Polhukam, Mahfud MD usai memberikan keterangan terkait kasus Megamendung di Mapolda Jabar, Kamis (16/12/2020).
Baca Juga:Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Jadi Biang Kerumunan Rizieq, Ini Kata DPR
Usai diperiksa, Emil memberikan keterangannya di hadapan media. Saat memberikan keterangan Emil merasa tidak adil dengan pemeriksaan dirinya.
- 1
- 2