SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ribuan pil dan tablet obat keras golongan G seperti Trihexiphenidyl, Dextro, Tramadol dan Eximer.
Ribuan obat terlarang ini diamankan dari 23 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 28 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun Oktober hingga Desember 2020.
"Selama tiga bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 28 tersangka," katanya, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:Warga Tangerang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 12 kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi. Sementara 13 tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu dan 15 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras golongan G.
"Untuk kasus sabu-sabu kami hingga saat ini masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain, yang masih berkeliaran," katanya.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 6,88 gram sabu-sabu, dan 38.041 butir obat keras golongan G yang terdiri dari 14.781 butir Dextro, 15.356 butir Trihexiphenidyl, 6.939 butir Tramadol, serta 965 butir Eximer.
"Seluruh barang bukti yang siap edar ini, kami sita dari tangan para pelaku, yang kini sudah berada di sel tahanan Polresta," katanya.
Dari 23 kasus ini, lanjut Syahduddi 13 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan 10 kasus terkait pengguna. Profesi para tersangka ini juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, petani, mahasiswa, pengangguran.
Baca Juga:Nekat Gelar Pesta Tahun Baru, Polresta Surakarta Bakal Bubarkan Kerumunan
"Pelaku peredaran obat-obatan keras ini, tergolong masih remaja, dan mereka menyasar kepada remaja yang masih sekolah," katanya.
Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25 - 29 tahun yang mencapai 10 orang. Selain itu, sebanyak 9 tersangka berusia 19 - 24 tahun, 8 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16 - 18 tahun.
"Atas perbuatannya, mereka Untuk dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman