Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.
"Karena UU ITE menyatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena full-nya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Toni mengatakan, bahwa cerita Haikal Hassan soal mimpi bertemu Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum.
Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
Baca Juga:Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Begini Reaksi Sekjen FPI
"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah? Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoax-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya.