Dianggap Manipulasi Video, Babe Haikal akan Polisikan Balik Sekjen FPI

Husin dianggap telah memanipulasi dengan cara memotong atau mengedit video cerita Haikal Hassan mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 12:40 WIB
Dianggap Manipulasi Video, Babe Haikal akan Polisikan Balik Sekjen FPI
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan usai diperiksa terkait kasus bertemu Nabi Muhammad SAW di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]

Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.

"Karena UU ITE menyatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena full-nya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni mengatakan, bahwa cerita Haikal Hassan soal mimpi bertemu Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum.

Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.

Baca Juga:Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Begini Reaksi Sekjen FPI

"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah? Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoax-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini