Namun kemudian, polisi akhirnya mengungkap bahwa Gisella Anastasia pemeran video syur tersebut. Fakta ini pun telah diakui jebolan Indonesian Idol tersebut kepada pihak berwajib.
"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Usai mengakui video tersebut dibuat dan direkam olehnya, Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka bersama lelaki di video tersebut, Michael Yukinobu De Fretes.
Keduanya dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga:Bila Sampai Gisel Dipenjara, Roy Marten Siap Rawat Cucunya