Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil

Hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:53 WIB
Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil
Polisi dan TNI di Jombang bersihkan atribut FPI (Foto: beritajatim.com)

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini