Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil

Hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.

Ari Syahril Ramadhan | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:53 WIB
Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil
Polisi dan TNI di Jombang bersihkan atribut FPI (Foto: beritajatim.com)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.

Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Politikus PAN Ini Hormati Keputusan Pemerintah

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak