Ridwan Kamil Umumkan Teknis PSBB Bodebek dan Bandung Raya Besok

Yang akan melakukan WFH itu ada di Bodebek dan Bandung Raya, imbuhnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 Januari 2021 | 16:45 WIB
Ridwan Kamil Umumkan Teknis PSBB Bodebek dan Bandung Raya Besok
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencuci tangannya sebelum menjalani penyuntikan vaksin, di Puskesmas Garuda, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pembatasan aktivitas warga pada medio 11-25 Januari 2021.

Ia mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pembahasan terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB).

"Nanti teknisnya akan disampaikan besok," Ridwan Kamil usai meninjau gudang penyimpanan vaksin, di Kopo, Bandung, Rabu (6/1/2020).

Berdasarkan arahan kata Ridwan Kamil, fokus PSBB salah satunya adalah membatasi kegiatan kerja di kantor.

Baca Juga:Airlangga Hartarto Sebut 54 Kota Berisiko Tinggi Terpapar Covid-19

“Arahan dari bapak Presiden yang pertama untuk pandemi agar kepala daerah untuk segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH (work from home) untuk daerah-daerah yang memang kenaiaknnya agak tinggi termasuk Jawa Barat,” ungkap dia.

“Yang akan melakukan WFH itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” imbuhnya.

Pemerintah menetapkan pembatasan aktivitas penduduk di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan berlangsung selama 11-25 Januari 2021.

Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:Bersiap Kembali Bekerja dari Rumah, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali

Selain Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), pembatasan juga akan diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak