“Selvin Daro diduga menggunakan entah foto, fotokopi, atau scan KTP atas nama Sarah Beatrice Alomau sebagai syarat untuk terbang dengan pesawat Sriwijaya SJ-182 tersebut. KTP asli atas nama Sarah Beatrice Alomau masih dipegang oleh Sarah hingga saat ini,” katanya.
Richard mengatakan, berdasarkan cerita Sarah yang merupakan rekan kerja Selvin di kawasan Pergudangan 8, ada dugaan Selvin membeli tiket ke Pontianak secara online untuk mengunjungi kerabatnya.
Namun hal itu tidak diceritakannya kepada Sarah, sehingga kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa sahabatnya menggunakan nama bahkan identitasnya untuk terbang.
Sarah dan Selvin memang tinggal di daerah yang berdekatan dan selama ini Selvin mengontrak tempat tinggal tak jauh dari Sarah tinggal.
Baca Juga:Anggota DPR Minta Jangan Sebar Hoaks Korban Pesawat Sriwijaya Air
Richard memastikan, selama bergaul dengan Selvin, Sarah tidak pernah meminjamkan identitas apa pun termasuk KTP kepada Selvin.
“Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli, apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang,” katanya.
Oleh karena itu, Richard meminta pihak Sriwijaya untuk tetap bertanggung jawab atas kelalaian yang dimaksud dan tetap mengupayakan pemberian asuransi atas nama Selvin Daro meskipun namanya tidak tercantum dalam manifest.
Selvin Daro diketahui berasal dari Ende, NTT, dan menurut Richard sampai saat ini keluarga Selvin belum melapor kepada pihak Sriwijaya karena ada kemungkinan belum mengetahui bahwa keluarganya menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat tersebut.
Baca Juga:Video Desain Pesawat Canggih, Diklaim Bisa Selamatkan Nyawa Penumpang