SuaraJabar.id - Sebuah rumah makan di Kabupaten Cirebon disegel Satgas Penanganan Covid-19 akhir pekan kemarin.
Rumah makan itu dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, rumah makan itu terletak di area destinasi wisata di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
"Pelanggaran yang dilakukan pengelola rumah makan termasuk kategori berat," kata Syahduddi, akhir pekan kemarin.
Baca Juga:Viral Bocah SD Tulis Surat Mengharukan ke Bupati Klaten, Curhat Soal Abinya
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan rumah makan itu di antaranya tak membatasi jumlah pengunjung 25% dari kapasitas maksimal hingga tak menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan (prokes), seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan.
Selain itu, pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki rumah makan dilakukan petugas parkir. Pihaknya menilai hal itu tak efektif untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.
"Hasil pengamatan kami, banyak pengunjung rumah makan ini tak menerapkan prokes karena tatanan meja dan kursi pengunjung masih berdekatan," tambahnya.
Pihak pengelola pun dianggap melakukan pelanggaran berat sebab tak menerapkan prokes di areal rumah makan. Pengelola bahkan terkesan tak memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama masa PPKM di Kabupaten Cirebon.
Ketentuan operasional rumah makan, kafe, restoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan lainnya, selama masa PPKM pada 11-25 Januari 2021 telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD Tentang PPKM dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Surat Anak SD ke Bupati Klaten Bikin Haru: Saya Sedih Ayah Tidak Bisa Kerja
"Ketentuan itu sudah disosialisasikan sebelum PPKM diberlakukan. Bahkan, dari awal PPKM sampai sekarang, pihak muspika turut menyosialisasikan, tapi memang tak diperhatikan," sesalnya.
Sebab itu, rumah makan tersebut ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Untuk ini, petugas juga memasang segel di gerbang rumah makan.
Sebelum penyegelan, para pengunjung diimbau meninggalkan rumah makan segera setelah bersantap oleh personel gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Syahduddi menyebut, rumah makan itu disegel sampai pengelola menyiapkan sarana penunjang prokes dan melaksanakan operasional sesuai ketentuan PPKM. Bila sudah dilaksanakan, satgas akan mempertimbangkan untuk kembali dibuka.
Selain rumah makan yang disegel, pihaknya pula masih menemukan sejumlah pelaku usaha belum menerapkan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas maksimal.
Dia menegaskan, selama PPKM semua hal memiliki aturan, mulai jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, dan yang terpenting penyediaan fasilitas penunjang prokes.