Jadi Korban Begal Geng Mototr di Tamansari, Dua Mahasiswa Unisba Luka-luka

Aksi begal dialami dua mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) di Jalan Tamansari, korban alami luka-luka hingga patah hidung.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 12:47 WIB
Jadi Korban Begal Geng Mototr di Tamansari, Dua Mahasiswa Unisba Luka-luka
Ilustrasi pembegalan. Dua mahasiswa Unisba Jadi korban begal anggota geng motor saat melintas di Jalan Tamansari Kota Bandung. (Suara/Iqbal)

SuaraJabar.id - Aksi pembegalan dialami dua mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) di Jalan Tamansari pada Kamis (14/1/2021) lalu. Saat itu dua mahasiswa bernama Farhan dan Fadil mengalami luka-luka setelah diserang pelaku.

Polisi kemudian berhasil membekuk dua pembegal yang kerap melakukan aksinya dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, dalam aksinya pelaku pun tak segan melukai para korbannya dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

"Dari tangan mereka kita amankan juga beberapa senjata tajam, seperti pisau, gunting dan samurai kecil. Ini mereka gunakan untuk melukai para korbannya," ujarnya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com di Polrestabes Bandung, Selasa (19/1/2021).

Peristiwa tersebut bermula saat Farhan dan Fadil sedang mengendarai sepeda motor matik menuju kosannya di kawasan Jalan Tamansari.

"Korban dipepet oleh pelaku kemudian dianiaya. Sepeda motor korban dirampas pelaku," katanya.

Aksi pembegalan itu disebut dilakukan lebih dari dua orang ini berhasil merampas motor, ponsel dan laptop milik korban.

Tak hanya itu, pelaku pun langsung menganiaya korban hingga menyebabkan korban Fadil mengalami luka di bibir, sesak nafas hingga kesakitan di leher. Bahkan Farhan mengalami patah tulang di hidung, untuk pelaku, saat ini sudah ditangkap.

"Temannya, Farhan tulang hidungnya patah dan luka-luka memar. Saat ini pelaku ditahan," kata Adanan.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku begal tersebut yang berinisial HDS (24) dan YAM (25). Akibat perbuatannya, HDS dan YAM dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. HDS dan YAM mengaku sebagai anggota geng motor. Masih ada pelaku lain yang sedang kami kejar. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara malam hari dan melaporkan setiap bentuk kejahatan yang ditemui ke kantor polisi terdekat," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini