Jadi Korban Begal Geng Mototr di Tamansari, Dua Mahasiswa Unisba Luka-luka

Aksi begal dialami dua mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) di Jalan Tamansari, korban alami luka-luka hingga patah hidung.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 12:47 WIB
Jadi Korban Begal Geng Mototr di Tamansari, Dua Mahasiswa Unisba Luka-luka
Ilustrasi pembegalan. Dua mahasiswa Unisba Jadi korban begal anggota geng motor saat melintas di Jalan Tamansari Kota Bandung. (Suara/Iqbal)

SuaraJabar.id - Aksi pembegalan dialami dua mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) di Jalan Tamansari pada Kamis (14/1/2021) lalu. Saat itu dua mahasiswa bernama Farhan dan Fadil mengalami luka-luka setelah diserang pelaku.

Polisi kemudian berhasil membekuk dua pembegal yang kerap melakukan aksinya dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, dalam aksinya pelaku pun tak segan melukai para korbannya dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

"Dari tangan mereka kita amankan juga beberapa senjata tajam, seperti pisau, gunting dan samurai kecil. Ini mereka gunakan untuk melukai para korbannya," ujarnya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com di Polrestabes Bandung, Selasa (19/1/2021).

Peristiwa tersebut bermula saat Farhan dan Fadil sedang mengendarai sepeda motor matik menuju kosannya di kawasan Jalan Tamansari.

"Korban dipepet oleh pelaku kemudian dianiaya. Sepeda motor korban dirampas pelaku," katanya.

Aksi pembegalan itu disebut dilakukan lebih dari dua orang ini berhasil merampas motor, ponsel dan laptop milik korban.

Tak hanya itu, pelaku pun langsung menganiaya korban hingga menyebabkan korban Fadil mengalami luka di bibir, sesak nafas hingga kesakitan di leher. Bahkan Farhan mengalami patah tulang di hidung, untuk pelaku, saat ini sudah ditangkap.

"Temannya, Farhan tulang hidungnya patah dan luka-luka memar. Saat ini pelaku ditahan," kata Adanan.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku begal tersebut yang berinisial HDS (24) dan YAM (25). Akibat perbuatannya, HDS dan YAM dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. HDS dan YAM mengaku sebagai anggota geng motor. Masih ada pelaku lain yang sedang kami kejar. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara malam hari dan melaporkan setiap bentuk kejahatan yang ditemui ke kantor polisi terdekat," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak