3 Hari Sebelum Sidang, Raffi Ahmad Harus Terima Surat Panggilan

"Panggilan itu sah dan patutnya tiga hari sebelum sidang itu dilaksanakan," katanya jelaskan mengenani pemanggilan Raffi Ahmad.

Yazir Farouk | Ismail
Selasa, 19 Januari 2021 | 14:44 WIB
3 Hari Sebelum Sidang, Raffi Ahmad Harus Terima Surat Panggilan
Presenter Raffi Ahmad saat mengisi jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang gugatan perdata dengan tergugat artis Raffi Ahmad pada 27 Januari 2021.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Raffi selaku tergugat paling lambat menerima surat panggilan tiga hari sebelum jadwal sidang perdana.

"Panggilan itu sah dan patutnya tiga hari sebelum sidang itu dilaksanakan," kata Nanang kepada Suara.com, Selasa (19/1/2021).

Menurut Nanang, surat panggilan terhadap Raffi dilayangkan usai ada penetapan hakim dan jadwal sidang. Tapi bila ditanya apakah ayah satu anak itu sudah menerima surat panggilan atau belum, dia tak tahu secara pasti.

Baca Juga:Alasan PN Depok Tetap Gelar Sidang Perdata Raffi Ahmad

"Saya belum tanya juru sita," ujar Nanang.

Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Gugatan perdata dilakukan setelah Raffi Ahmad kedapatan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun di Jakarta. Dalam sebuah foto, Raffi dan teman-temannya tak memakai masker dan berpose berdekatan.

Pagi hari sebelum ikut pesta, Raffi disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.

Raffi diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:Raffi Ahmad Sidang Pelanggaran Prokes COVID-19 27 Januari di PN Depok

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
Sesama Tajir, Panggilan Raffi Ahmad ke Jhony Saputra Disorot: Sekelas Sultan Andara...
Sesama Tajir, Panggilan Raffi Ahmad ke Jhony Saputra Disorot: Sekelas Sultan Andara...
Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo untuk Ridwan Kamil, Berujung Dihapus
Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo untuk Ridwan Kamil, Berujung Dihapus
Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Raffi Ahmad Unggah Surat Ajakan Dukung Ridwan Kamil, Pandji Pragiwaksono: Makin Terang!
Raffi Ahmad Unggah Surat Ajakan Dukung Ridwan Kamil, Pandji Pragiwaksono: Makin Terang!
Tak Terima Bosnya Disindir, Asisten Raffi Ahmad Sindir Balik Andre Taulany Cs
Tak Terima Bosnya Disindir, Asisten Raffi Ahmad Sindir Balik Andre Taulany Cs

Terkini

Tampilkan lebih banyak