Buruh di Bogor dan Purwakarta Ini Rela Digaji di Bawah UMK, Ini Syaratnya

Tujuan mereka hanya satu, memperjuangkan nasib puluhan dan ratusan ribu buruh pabrik garmen agar tidak semakin banyak korban PHK berjatuhan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:05 WIB
Buruh di Bogor dan Purwakarta Ini Rela Digaji di Bawah UMK, Ini Syaratnya
ILUSTRASI demo buruh. Massa buruh KSPI demo tolak UU Cipta Kerja, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]

Tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bogor dan Purwakarta, Jawa Barat membuat sebagian besar perusahaan garmen benar-benar dalam kondisi sekarat dan terancam gulung tikar atau memilih relokasi ke daerah lain agar bisa bertahan.

UMK di Kabupaten Bogor dan Purwakarta saat ini merupakan yang tertinggi di banding daerah lain di Jawa Barat, yaitu masing-masing Rp4.217.206 dan Rp4.173.569, lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Bandung sebesar Rp3.742. 276. Angka tersebut juga jauh lebih tinggi dibanding UMK di Kota Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp3.241.929.

Dari sudut pandang pengusaha, Yan Mei Phang, general manajer PT Fotexco Busana International, menegaskan bahwa kenaikan UMK sebenarnya tidak adil jika diterapkan untuk sektor garmen yang padat karya dengan pendidikan buruh yang rata-rata tamat SD atau SMP.

“Sebagai pengusaha, kami tentu ingin meningkatkan kesejahteraan para pegawai berdasarkan kemampuan perusahaan. Tapi besaran UMK di Kabupaten Bogor sungguh tidak adil jika juga diterapkan untuk kegiatan padat karya seperti buruh garmen,” kata Yan Mei.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Depok Hujan Ringan, Kota Bogor Hujan Sedang

Audiensi antara buruh dan unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi sekaligus penetapan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2021, bertempat di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020). [Sukabumiupdate.com/CRP 8]
Ilustrasi kesepakatan UMK 2021.  [Sukabumiupdate.com/CRP 8]

Yan Mei menegaskan bahwa ia meminta kepada pihak yang berkepentingan dalam penentuan UMK bahwa kebijakan terhadap upah mereka yang bekerja di bagian padat karya seperti pekerja garmen harus diberi pengecualian dan tidak bisa disamakan dengan sektor lain.

Menurut Yan Mei, permasalahan UMK yang sangat tinggi dan sangat berat untuk dipikul pengusaha akan berdampak terhadap order atau pesanan barang dari luar negeri karena calon pembeli dari luar tidak akan bersedia membuat pesanan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK.

"Pengangguran di Kabupaten Bogor sudah mencapai 14,26% dan saat ini pengusaha dan para pekerja yang bekerja di perusahaan adalah pihak yang benar- benar mengetahui kondisi perusahaan masing-masing,” kata Yan Mei yang didampingi Dessy Sulastry, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo dan Sariat Arifia, jurubicara Perkumpulan Jurubicara Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Jawa Barat (PPPTJB).

Menurut Sariat Arifia, kantor berita Korea Selatan, Yonhap beberapa waktu sempat mengangkap isu kenaikan drastis UMK di Kabupaten Bogor dan Purwakarta yang berdampak terhadap banyak perusahaan garmen yang sebagian besar milik pengusaha Korea Selatan.

“Dalam sembilan tahun terakhir, terdapat kenaikan sampai 300 persen upah di Jawa Barat dan hal ini membuat perusahaan garmen sangat kesulitan, akibatnya perusahaan Korea Selatan memilih tutup dan sekarang tersisa 258 dari jumlah 317 sebelumnya. Pandemi COVID-19 yang belum mereda membuat kondisi semakin sulit,” kata Sariat.

Baca Juga:Korban Banjir Bandang Puncak Bogor: Kami Ingin Segera Pulang ke Rumah

Ia mencontohkan, sepanjang tahun 2019 saja telah terjadi penutupan puluhan pabrik garmen dengan jumlah pekerja yang di-phk kurang lebih 25 ribuan karyawan di Kabupaten Bogor dan Purwakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak