SuaraJabar.id - Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengecam tindakan NF (52) oknum marbot yang diduga melakukan kekerasan seksual pada puluhan anak di sebuah masjid.
Bupati mengatakan, dirinya mendukung hukuman kebiri kimia jika oknum marbot itu terbukti bersalah.
Hukuman terberat kata Imron, pantas dijatuhkan pada NF. Pasalnya, korbannya merupakan anak di bawah umur dan lokasi yang ia gunakan adalah tempat yang sangat suci yakni masjid.
"Saya sangat mengecam perbuatan itu, jadi harus dihukum berat, apa lagi melakukannya di dalam Masjid," katanya, Jumat (22/01/2021)
Baca Juga:Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri
Dengan adanya kejadian tersebut, Imron mengimbau kepada seluruh pengurus masjid di wilayah Kabupaten Cirebon lebih berhati-hati lagi dalam menerima seseorang untuk menjadi marbot.
"Ini harus jadi pengalaman para pengurus masjid, jangan menerima sembarangan orang untuk jadi marbot walau pun itu jebolan pesantren," katanya.
Ia menjelaskan, seorang marbot masjid itu merupakan pelayan masyarakat dalam segi keagamaan. Sehingga harus benar-benar menjaga kharakter dan harus mencerminkan akhlaq islami selama berada di lingkungan masjid.
"Nafsu sahwat itu kan muncul sesaat, mangkanya iman itu penting dalam diri kita," katanya.
Saat ditanya hukuman kebiri, ia juga sangat setuju dengan hukuman kebiri yang diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:Aksi Predator Anak di Sebuah Masjid di Cirebon Terkuak dari Rekaman Video
"Peraturan kebiri kimia ini kan suda disahkan Presiden, saya sangat setuju sekali, jika pelaku diberikan hukuman kebiri," katanya.
Ia pun menggimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak kecil, baik perempuan maupun laki-laki. Karena menurutnya kasus pelecehan seksual bukan hanya menimpa anak perempuan, anal laki-laki juga menjadi incaran bagi pelaku seks menyimpang.
"Ini harus ada pengawasan ketat dari para orang tua, jangan membiarkan anak-anaknya bermain di sembarang tempat. Apalagi bertemu dengan orang asing," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman