Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri

"Supaya menjadi efek jera para predator-predator anak," kata Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Bimasena.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:20 WIB
Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri
Pembina Komisi Perlindungan Anak Jawa Barat, Bimasena. [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - (KPAI) mendukung Polresta Cirebon untuk menerapkan pasal pemberatan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada NF (52).

NF adalah seorang marbot masjid yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 anak di sebuah masjid di Kabupaten Cirebon.

"Ini harus kita terapkan, dan mudah-mudahan Polresta Cirebon bisa menerapkan PP ini di tahun 2021. Supaya menjadi efek jera para predator-predator anak," kata Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Bimasena di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).

Ia juga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Cirebon yang telah berhasil mengungkap kasus predator terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum mereka.

Baca Juga:Aksi Predator Anak di Sebuah Masjid di Cirebon Terkuak dari Rekaman Video

"Lagi-lagi ini adalah prestasi, tidak kurang dari 1x24 jam, pelaku predator anak langsung ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon," katanya.

Ia menambahkan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat akan melakukan healing trauma kepada para korban. Tentunya berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penanganan trauma dari para korban.

"Kita akan kawal terus kasus ini,. Tim Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jabar akan melakukan healing trauma terhadap para korban," katanya.

NF, seorang oknum marbot masjid yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 13 anak di bawah umur. [Suara.com/Abdul Rohman]
NF, seorang oknum marbot masjid yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 13 anak di bawah umur. [Suara.com/Abdul Rohman]

Sementara itu, lanjut Bimasena, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat kedua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat pada tahun 2020 lalu.

"Angkanya saya tidak berani berikan, karena datanya belum saya dapatkan, yang jelas untuk Kabupaten Cirebon saat ini di posisi kedua setelah Sukabumi dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak," katanya.

Baca Juga:Bejat! Oknum Marbot di Cirebon Cabuli 13 Bocah di Masjid

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi megatakan pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan Kebiri Kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak