SuaraJabar.id - Dua pelaku pencuri besi pembatas jalan tol Kanci-Pejagan dibekuk Polresta Cirebon, Jawa Barat. Terungkap, pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama setengah tahun.
"Kami tangkap dua pencuri besi pembatas jalan Tol Kanci-Pejagan yaitu WR dan IR," kata Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama di Cirebon, Rabu (27/1/2021).
Pencurian besi pembatas jalan tol yang dilakukan dua tersangka sudah hampir setengah tahun lamanya. Polisi menyebut kedua tersangka itu beraksi pada malam hari.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua tersangka mencari tempat yang jauh dari pengawasan masyarakat dan juga petugas jalan tol.
Baca Juga:Ditanya soal Warisan, Maning Malah Sikat Adik Iparnya dengan Linggis
Di mana untuk mengambil besi pembatas jalan tol itu, kedua tersangka merusak dengan menggunakan kunci inggris, gergaji besi dan juga palu berukuran besar.
"Dari pengakuannya kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan selama enam bulan," tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku membuat pengelola jalan Tol Kanci-Pejagan merugi hingga Rp 83 juta. Tersangka juga mengaku sudah mengambil ratusan batang besi pembatas.
"Besi pembatas yang digondol dua tersangka ini jumlahnya mencapai 416 batang dengan kerugian korbannya Rp 83 juta," katanya.
Dua tersangka itu kata Purnama, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Antara)
Baca Juga:Kecamatan di Kabupaten Cirebon Ini Rawan Tindak Kriminal