Dalam surat terbuka itu, AJI Indonesia menulis menyorot kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta pada 2020 lalu di mana ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa penolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu, meski dua hari kemudian dibebaskan.
![Jurnalis Tempo sekaligus calon Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan. [Suara.com/Adhitya Himawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/11/17/95241-jurnalis-tempo-sekaligus-calon-ketua-umum-aji-indonesia-abdul-manan-suaracomadhitya-himawan.jpg)
Ironisnya, sebagian besar pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi (58 kasus), institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
AJI Indonesia menilai, proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, juga tak mendapat dukungan Polri. Dalam dua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Ternate, Maluku Utara, ada pelaporan ke polisi.
Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2020. Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Saat wartawan datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Peristiwa di Ternate ini memperpanjang keraguan terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus kekerasan oleh anggotanya," tulis surat terbuka itu.
AJI Indonesia kemudian meminta Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunjukkan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers karena itu merupakan amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Salah satu implementasi dari komitmen itu bisa ditunjukkan oleh Kapolri dengan cara memproses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk yang dilakukan oleh polisi. Komitmen ini harus ditunjukkan Polri dari tingkat pusat sampai daerah," tegas AJI Indonesia.
AJI juga meminta Polri untuk memperkuat pemahaman personel polisi soal hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.
"Kami menilai bahwa banyaknya polisi yang menjadi pelaku kekerasan, termasuk terhadap wartawan, menunjukkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum kita soal hak-hak dasar warga negara. Sedangkan hak wartawan untuk menjalankan profesinya dilindungi dan dinyatakan secara jelas dalam Undang Undang Pers," lanjutnya.
Kemudian, AJI Indonesia meminta Kapolri untuk memastikan bahwa personel Polri, dari tingkat nasional hingga daerah, menghormati komitmen yang dibuat institusinya. Termasuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.
Menurut AJI, salah satu bentuk komitmen itu bisa ditunjukkan Polri dengan menyerahkan semua kasus sengketa pemberitaan ke mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Polri hanya memproses lebih lanjut jika kasusnya tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik.