- Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memastikan keberlanjutan program P2RW dan ketepatan waktu penyaluran honor bagi seluruh pengurus RT-RW.
- Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp200 juta per wilayah untuk pembangunan sarana serta pemberdayaan masyarakat setempat.
- Pemkot Sukabumi berkomitmen mencari solusi fiskal melalui konsultasi pemerintah pusat guna mengatasi kendala realisasi dana abadi akibat pemotongan transfer.
SuaraJabar.id - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara langsung menemui ratusan massa aksi yang tergabung dalam gerakan '2.6.26' di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ayep menjawab 9 poin gugatan yang disampaikan oleh warga, termasuk dari Forum Komunikasi Pengurus RT-RW, terkait sejumlah program pemberdayaan dan kesejahteraan aparatur kewilayahan.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memprioritaskan program-barang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat meski tengah menghadapi tantangan fiskal.
Salah satu tuntutan utama massa aksi adalah kepastian Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW). Ayep Zaki memastikan bahwa program ini akan tetap berjalan dan telah masuk dalam skema Perubahan Anggaran Tahun 2026.
Baca Juga:Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
“P2RW merupakan program yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami berkomitmen melanjutkan program tersebut dengan sumber dana yang berasal dari anggaran tambahan dana transport maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ayep Zaki dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, petunjuk pelaksanaan (juklak) P2RW 2026 akan segera disosialisasikan oleh masing-masing kecamatan mulai Juni 2026 agar pengerjaan fisik di tingkat RW dapat segera dimulai.
Menjawab keresahan pengurus lingkungan, Wali Kota menjamin realisasi insentif atau honor bagi ketua RT dan RW tidak akan terkendala. Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen untuk menyalurkan honor tersebut tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Dana Kelurahan 2026, Ayep menjelaskan bahwa setiap kelurahan telah dialokasikan dana sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Penggunaan dana ini sudah diatur secara ketat oleh Permendagri Nomor 30 Tahun 2018, dengan proporsi 60 persen untuk sarana prasarana dan 40 persen untuk pemberdayaan masyarakat. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berada di tangan Lurah, dan proses pengadaannya harus transparan sesuai regulasi,” tegasnya.
Baca Juga:WFH ASN Dimulai! Wali Kota Sukabumi Tegaskan Guru, Nakes, dan Pejabat Tetap di Lapangan
Secara terbuka, Ayep Zaki juga menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan mengenai program Dana Abadi Rukun Tetangga yang belum bisa direalisasikan.
Hal ini berkaitan dengan kondisi kesehatan fiskal Kota Sukabumi yang sedang mengalami tekanan hebat.
Ayep mengungkapkan fakta adanya pemotongan dana transfer pusat ke daerah yang mencapai Rp159 miliar.
“Saat ini PAD kami gunakan untuk menutup kekosongan fiskal akibat pengurangan dana transfer pusat tersebut. Namun, kami tidak tinggal diam. Kami akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK RI, serta membahasnya bersama DPRD untuk mencari solusi atas program Dana Abadi ini,” jelas Ayep.