SuaraJabar.id - TH, remaja yang baru menginjak usia 17 tahun ini menjadi salah satu terduga pelaku pembunuhan Adang Suganda (28) yang tewas dengan 50 luka tusukan.
Ia dan tiga orang rekannya tega melakukan hal itu karena sudah kesal dengan ulah Adang yang kerap memalak dan berlaku kasar pada mereka.
Adang sendiri terkenal sebagai pemuda yang kerap membuat onar. Ia suka memalak warga. Jika tidak diberi, tak jarang Adang ngamuk dan memukul serta menendang orang tersebut.
Adang ditemukan oleh warga sudah dalam kondisi terkapar bersimbah darah, pada 24 Januari 2020, sekira pukul 00.30 WIB di kolam pemancingan, di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Warga pun langsung melaporkan kondisi Adang ke pihak kepolisian.
Saat ditemukan, mulai dari bagian kepala hinga sekujur tubuh Adang, didapati 50 luka tusuk.
Setelah polisi sampai di lokasi tempat Adang terkapar, mereka langsung mengevakuasinya. Namun setelah di rawat selama 43 jam, nyawa Adang pun tak tertolong.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, kemarin 30 Januari 2020, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pembunuh Adang. Selain TH yang masih berusia 17 tahun, polisi mengamankan terduga pelaku lain berinisial TJ (21), SMR (19), AHL (36).
"(Pelaku) Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda. Tiga di Tasikmalaya dan satu orang di Kabupaten Bandung," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Senin (2/2/2021).
Hendra mengungkap, kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, diketahui mereka telah menyiapkan peralatan berupa senjata tajam, kayu hingga batu, untuk habisi Adang.
Keempatnya, setelah membawa perbekalan senjata, langsung menunggu Adang ditempat biasa ia nongkrong. Saat korban datang dan menghampiri keempatnya, para pelaku langsung mengeksekusi korban.
"Ada yang berperan memukul. Ada yang menusuk dan melukai," terang Kapolresta.
Untuk motif sendiri, Hendra menyebut empat pelaku ini, memang sakit hati terhadap perilaku korban sehari-hari. Mereka kerap mendapat perkataan kasar, bahkan kerap korban melakukan tindakan kasar juga secara fisik. Tak jarang, korban juga sering mengambil paksa uang para pelaku.
Hal itu pun diaminin salah seorang pelaku, berinisial AHL. Ia menuturkan sudah terlalu kesal dengan tindakan perilaku korban.
"Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari. Dia juga berani nendang kalau enggak dikasih uang," ujarnya.
Keempat pelaku pun, harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi sangkakan ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.